Assalamu’alaikum
temen-temen ...
Selamat
datang di Inspiring Knowledge Page!
Post
kali ini aku akan bahas tentang salah satu kasus pelanggaran terhadap UU ITE
yang terjadi di Indonesia yaitu kasus Irena Handono dan Diki Candra.
Check it out!!
Tentang ......
Diki Candra adalah seorang Sekjen Arimatea. Arimatea merupakan singkatan dari Advokasi Rehabilitasi Imunisasi Aqidah yang Terpadu. Organisasi massa ini memiliki tujuan untuk berdakwah dan membenarkan kaum muslim yang menyimpang melalui perbaikan aqidah.
Irena Handono adalah seorang wanita yang lahir di
Surabaya 20 Juli 1954. Irena merupakan seorang yang tumbuh di lingkungan
keluarga kaya beretnis Tionghoa yang memeluk agama katholik. Dapat dikatakan
bahwa keluarganya adalah keluarga yang sangat religius dan taat. Hal ini
terlihat dari orang tua Irena Handono yang sampai mengikutkan Irena dalam
kursus agama secara privat.
Irena tumbuh menjadi wanita yang religius sesuai dengan
yang diajarkan orang tuanya hingga ia pun bertekad untuk menyerahkan seluruh
hidupnya untuk menjadi Biarawati. Selama menjadi Biarawati, Irena kuliah di
Institut Filsafat dan Teologi, tempat di mana ia untuk pertama kalinya
mempelajari Islam. Kegoyahannya terhadap agama yang dianutnya bermula dari
sebuah ayat di kitabnya yang mendorong Irena untuk mempelajari agama-agama lain
untuk mencari kebenarannya.
Setelah enam tahun lamanya mempelajari islam, Irena akhirnya
mengucapkan kalimat syahadat dan menjadi mualaf. Keputusannya ini berdampak
pada keretakan hubungannya dengan keluarga. Meskipun demikian, Irena tetap
teguh dan yakin untuk memilih agama Islam hingga ia pun melaksanakan ibadah
haji sembilan tahun setelah ia masuk islam.
Ia pun menjadi seorang seorang pendakwah dan berceramah
di berbagai tempat.
Kronologi ......
Perjalanannya tidak mulus begitu saja. Irena terkena
kasus fitnah yang diluncurkan oleh seorang Sekjen Arimatea, Diki Candra. Kasus
ini berawal dari diundangnya Hj. Irena Handono sebagai pembicara dalam acara
Tabligh Akbar di Bali oleh Ustad Hasan Basri dari MUI Bali melalui Bapak
Didiet. Bulan November 2008, Bapak Didiet pun menyampaikan undangan
kepada manajemen Hj. Irena Handono untuk hadir dalam acara yang telah
ditetapkan pada tanggal 9-10 Januari 2009 itu.
Pada Bulan Desember 2008, Diki Candra menemui
Ustad Hasan Basri dengan datang ke kediamannya di Bali. Kedatangan Diki Candra
ini disaksikan oleh Bapak Didiet. Maksud kedatangan Diki Candra adalah
untuk menunjukkan sebuah surat pernyataan yang dituliskan oleh Imam Safari
surat ini berisikan pernyataan Imam Safari bahwa dirinya melihat Hj. Irena
Handono keluar dari sebuah gereja di Singapura dengan menggunakan pakaian
Biarawati dan juga Salib.
Ustad Hasan Basri tidak mengambil Keputusan untuk pro
atau kontra melainkan netral. Ustad Hasan Basri menanyakan perihal dilakukannya
tabayyun di antara kedua pihak supaya tidak menjadi fitnah. Namun
pihak Diki Candra menolaknya dan tetap ingin melakukan investigasi.
Lalu siapa Imam Safari ini???
Ada keterkaitan antara Imam Safari dengan
perseteruan Diki Candra dan Irena Handono. Pada tanggal 10 September 2008,
Penanggung Jawab Arimatea, Dzulkifli Nur didatangi oleh seorang tamu bernama
Imam Safari yang berasal dari Batam ketika Dzulkifli sedang berada di Wisma
Muallaf Bintaro Utama Jaya Sektor 9 Pondok Aren Tangerang Banten. Imam Safari
mengaku bahwa dirinya kenal dekat dengan Diki Candra dan akhirnya menginap
selama 6 hari di wisma tersebut.
Di hari kedua, Imam Safari bercerita kepada
Dzulkifli bahwa ketika dirinya menghadiri undangan di sebuah gereja di
Singapura, Imam Safari melihat Hj. Irena berpakaian bak biarawati dan berkalung
Salib. Untuk meyakinkan apa yang dilihatnya, Imam Safari bertanya kepada
seorang jemaat gereja dan jemaat tersebut berkata benar bahwa wanita u adalah
Irena Handono dari Indonesia.
Di hari ketiga, Diki Candra memerintahkan Imam
Safari bersumpah atas apa yang dilihat di hadapan 7 pengurus Arimatea yang ada.
Imam Safari pun menulis surat pernyataan bermaterai. Untuk membuktikan
kebenarannya, dengan sigap Diki Candra membentuk tim investigasi rahasia.
Belum tuntas investigasi dilakukan, kabar ini
tersebar ke seseorang yang bukan merupakan tim investigasi. Dilansir dari
artikel yang ditulis oleh www.muallaf-online.blogspot.com, kebocoran ini terjadi di Bali pada akhir
Desember 2008.
Bulan Januari 2009 tepatnya tanggal 9,
Hj. Irena menghadiri undangan MUI Bali dan mengisi ceramah di Masjid An-Nuur.
Malam harinya, Irena beranjak menuju rumah Bapak Wahyuda Gowantara, Ketua PITI
Bali. Di forum inilah Hj. Irena menerima pertanyaan perihal seseorang yang
diduga dirinya menggunakan pakaian Biarawati di Singapura. Hj. Irena pun
menginginkan mubahallah dengan disaksikan MUI dan Pers sebagai pembuktian.
Permasalahan ini kian memanas dengan
beredarnya surat berisi fitnah mengenai Hj. Irena yang secara sengaja
disebarluaskan oleh Diki Candra melalui berbagai cara mulai dari membagikan
surat kepada jamaah yang datang di pengajian Arimatea, menyebarluaskan melalui
internet, fitnah melalui SMS, hingga menulis berita di blog arimatea (www.forum-arimatea.blogspot.com)
![]() |
| Sumber: www.irena-handono.blogspot.com |
Potret Hj. Irena Handono didampingi ketua Tim Pembela,
Muhammad Ihsan, S.H. seusai melaporkan Diki Candra ke Mabes POLRI.
Pelanggaran Tehadap UU ITE Nomor .......
Atas apa yang dilakukan oleh Diki Candra
tersebut, Hj. Irena melaporkan Diki Candra ke Mabes POLRI atas tindak pidana
fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Diki Candra terhadapnya
pada bulan Maret 2009. Akhirnya, Diki Candra ditetapkan sebagai tersangka oleh
Mabes POLRI melalui surat yang ditandatangani oleh Drs. Edmon Ilyas, MH pada 22
Oktober 2009 dan divonis selama 10 bulan lamanya.
Ditetapkannya Diki Candra sebagai tersangka
dikarenakan adanya dugaan pelanggaran terhadap UU No. 11 pasal 45 ayat 1 j.o
pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) tentang ITE. Di samping itu, polisi
juga mengenakan KUHP pasal 310 ayat )2)
dan pasal 311 ayat (1).
Bunyi dari pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2)
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE)
Pasal 27 ayat 3
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 28 ayat 2
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antar golongan.”
Dipandang dari Hukum Islam
Dalam hukum islam, sebagaimana yang dijadikan salah satu
alasan Hj. Irena melaporkan Diki Candra yaitu karena tindakan fitnah. Fitnah
merupakan perbuatan yang keji dan bahkan ada yang mengatakan bahwa “fitnah
lebih kejam daripada pembunuhan”.
Diki Candra sebagai orang yang ditetapkan sebagai
tersangka ada kaitannya dengan ayat dalam al-Qur’an Surat al-Hujurat ayat 6
yang berbunyi:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang
kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar
kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui
keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita
tidak gegabah dalam mengambil suatu tindakan. Akan lebih baik apabila kita
mencari tahu terlebih dahulu kebenaran berita yang kita dapat. Kemudian akan
lebih baik pula apabila kita sebagai umat muslim menutup aib sesama kita karena
Allah SWT saja tidak membuka aib manusia. Semua ini untuk menjaga perdamaian
dan demi kebaikan semua orang agar tidak timbul fitnah apabila kabar yang
didapat ternyata tidak benar dan sudah terlanjur disebar luaskan.
Sumber:
Buat kalian yang pengen punya filenya bisa download di sini .
Terima kasih sudah berkunjung.

Comments
Post a Comment